Kamis, 24 Mei 2012

Keadilan Menurut Islam



Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.




Masalah keadilan adalah salah satu bahasan keagamaan yang krusial dan sangat universal. Di kalangan para theolog terjadi perdebatan panjang tentang keadilan ini, sehingga melahirkan aliran besar yaitu kaum pendukung keadilan dan yang bukan. Kaum `adaliah diwakili oleh madzab Mu`tajilah dan Syi`ah walau banyak perbedaan di dalamnya.  Dan mereka yang kontra dengan keadilan adalah kaum `Aysariyah.

Keadilan yang ada di dunia Islam sangatlah luas medan bahasannya. Secara garis besar ada keadilan ilahi, yaitu bahasan keadilan yang berkenaan dengan Allah SWT. Juga ada keadilan yang berkenaan dengan manusia. Bahasan yang akan dibahas dalam kesempatan ini adalah keadilan sosial, yaitu salah satu bagian dari bahasan keadilan yang berkenaan dengan manusia.

Kenapa manusia harus berbuat adil? Kenapa harus berusaha juga menegakkan keadilan di muka bumi ini? Allah  Maha Adil, manusia sebagai khalifah Allah dituntut untuk menegakkan keadilan di dunia ini. Dirinya harus mencoba merealisasikan keadilan sebagai sifat tuhan, menjadikannya sebagai sifat dirinya.

Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya. Inilah salah satu alasan Allah menciptakan manusia dalam beragam warna kulit dan bahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antara manusia. Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, maka kebersamaan dan saling ketergantunganpun tercipta, dan ini merupakan kedilan Allah yang Maha Adil.

Ketika manusia sebagai makhluk sosial, maka secara otomatis pula ada hak dan kewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harus dierima, otomatis juga ada kewajiban yang harus diberikan. Imam Ali mengatakan:
Hak seseorang tidak akan terlaksana kecuali dengan melaksanakan kewajibannya. Begitu juga, kewajiban seseorang tidak akan  terlaksana kecuali dengan melaksanakan haknya.

Akan tetapi hak tidaklah bersifat timbal balik bagi Allah, karena hanya Allah saja yang hanya memiliki satu sisi saja yaitu hak dan tidak punya kewajiban. Hak Allah atas makhluk-Nya amatlah luas, berarti juga kewajiban kita sebagai manusia kepada Allah sangatlah banyak untuk disebutkan. Tidak mungkin seseorang memiliki hak atas Allah, akal kita sangat kerdil untuk membenarkan bahwa ada seseorang yang memiliki hak atas Allah, walaupun nabi terakhir sekalipun. Imam Ali dalam salah satu khutbahnya mengatakan:
Kalaupun terdapat pihak yang haknya terlaksana namun dia tidak memiliki kewajiban atas yang lain, maka itu hanya khusus untuk Allah

Semua manusia yang ada di alam ini tidak pernah lepas dari yang namanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban memasuki setiap ranah kehidupan dan setiap strata masyarakat. Hak dan kewajiban yang timbal balik diantara sesama manusia ini, kalau saling memberikan dan menerima dengan semestinya maka akan tercipta keharmonisan di antara manusia, dan inilah yang dinamakan dengan keadilan sosial. Melaksanakan kewajibannya dan menerima apa yang menjadi haknya.

Syahid Murtadha Muthahari dalam salah satu bukunya mengatakan : Merealisasikan hak tidak bisa sendirian tapi harus kerjasama dengan orang lain. Hak tidak bisa tercipta dari satu pemikiran saja. Tidak ada seorang pun yang mempunyai kedudukan sedemikian tinggi sehingga tidak membutuhkan kerjasama dan sumbangan pemikiran orang lain.


0 comments:

Posting Komentar

The Automated Icon
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))
Feel it Free, baby !




widget by Y-Kool